Jumat, 12 Oktober 2012

Administrasi Personel Sekolah


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Secara teoritik pengertian administrasi adalah melayani secara insentif, sedangkan secara etimologis administrasi berasal dari bahasa latin yang terdiri dari AD yang berarti intensif, dan MINISTRARE yang berarti melayani, membantu, atau mengarahkan. Jadi secara etimologis administrasi adalah melayani secara sungguh-sungguh.
Menurut Tead dalam Sagala (2008: 24) administrasi adalah usaha yang luas mencakup segala bidang untuk memimpin, mengusahakan, mengatur kegiatan kerja sama manusia yang ditujukan pada tujuan-tujuan dan maksud-maksud tertentu.  Sementara itu Siagian dalam Sagala (2008: 26) mengatakkan bahwa  administrasi  adalah keselurahan proses kerja sama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Jadi administrasi adalah sebuah rangkaian kegiatan dalam sebuah kelompok yang dijalankan secara sistematis untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan.
Dalam konsepnya, adaministrasi adalah segenap proses penyelenggraaan yang berkaitan dengan sistem, asas, prosedur dan teknik kerjasama dengan setepat-tepatnya. Jika diimplementasikan pada kegiatan pendidikan, administrasi menjadi suatu proses sistem perilaku yang mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan terjadilah suatu proses interaksi manusia dalam sistem yang terarah dan terkoordinir dalam usaha mencapai pendidikan. Karena itu, administtrasi pendidikan merupakan serangkaian kegiatan atau proses yang berurutan dan beraturan mengguanakan prinsip-prinsip administrasi.
Menurut Daryanto (2008: 29) administrasi pendidikan secara garis besar dapat digolongkan menjadi lima komponen, antara lain administrasi personel sekolah, administrasi kurikulum, administrasi sarana dan prasarana pendidikan, admnistrasi siswa, dan kerja sama sekolah dan masarakat.  Akan tetapi makalah ini secara spesifik membahas tentang komponen administrasi personel sekolah.
Administrasi personel sekolah adalah segenap proses penataan personel di sekolah. Dalam hal ini, manusia merupakan unsur penting karena kelancaran jalannya pelaksanaan program sekolah sangat ditentukan oleh manusia-manusia yang menjalankanya.
 Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas secara mendalam mengenai adminisrtrasi personel sekolah. Karena bagaimanapun lengkap dan modernya fasilitas di sekolah, akan tetapi apabila manusia-manusia yang bertugas menjalankan program sekolah itu kurang berpartisipasi, maka akan sulitlah untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditentukan.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pembagian tugas administrasi personel sekolah ?
2.      Bagaimana manajemen administrasi personel sekolah menengah?
3.      Apa fungsi administrasi personel sekolah?

1.3  Tujuan
1.      Menguraikan pembagian tugas administrasi personel sekolah.
2.      Menguraikan manajemen administrasi personel sekolah menengah.
3.      Memaparkan fungsi administrasi personel sekolah.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pembagian Tugas Administrasi Personel Sekolah
Personel pendidikan adalah golongan petugas yang membidangi kegiatan edukatif dan yang membidangi kegiatan nonedukatif (ketatausahaan). Dalam hal ini, personel pendidikan meliputi guru, pegawai, dan siswa. Personel bidang edukatif ialah mereka yang bertanggung jawab dalam kegiatan belajar-mengajar, yaitu guru dan konselor (BK). Sedangkan yang termasuk di dalam kelompok personel bidang nonedukatif adalah petugas tata usaha dan penjaga atau pesuruh sekolah. Semua personel atau pegawai tersebut mempunyai peranan penting dalam kelancaran jalanya pendidikan dan pengajaran disekolah.
Dalam tiap kelompok personel diperlukan pembagian tugas dan tanggung jawab serta hubungan kerja yang jelas. Seorang pemimpin sekolah/kepala sekolah dapat dibantu oleh seorang atau beberapa orang wakil kepala yang mengkoordinasikan urusan kurikulum/kegiatan belajar mengajar, urusan kesiswaan, urusan sarana-prasarana pendidikan, urusan hubungan sekolah-masarakat, dan sebagainya. Kelompok personel nonedukatif dipimpin kepala tata usaha, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab serta hubungan kerja tersendiri pula. Tugas ini disesuaikan dengan luas lingkup pekerjaan dan keadaan personelnya.
Pembahasan administrasi personel ini dibatasi dan difokuskan kepada pembahasan guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri. Yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu perundang-undangan yang berlaku.

2.2    Manajemen Administrasi Personel Sekolah Menengah

a.       Pengadaan guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri
Pasal 16 ayat 1 Undang-undang No. 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian menyatakan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi. Yang dimaksud dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

b.      Pengisian jatah atau formasi baru
Untuk penambahan dan pengangkatan guru sekolah menengah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu persyaratan, lamaran, ujian/seleksi, dan pengangkatan.

c.       Pembinaan pegawai negeri sipil
Dalam pembinaan guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri sipil yang harus diperhatikan adalah hak dan kewajibannya. Pembinaan pada hakikatnya adalah usaha untuk meningkatkan prestasi mereka dengan memberikan hak-hak serta memotivasi mereka.

d.      Kesejahteraan pegawai
Selain memberikan hak, pemerintah juga mengusahakan beberapa hal untuk kesejahteraan pegawai negeri sipil, yaitu taspen, askes, dan koperasi.

e.       Pemindahan
Pegawai negeri sipil dimungkinkan pindah dari satu tempat ke tempat lainnya karena alasan-alasan tertentu, antara lain pemindahan atas permintaan sendiri, pemindahan tidak atas pemindahan sendiri, dan pemindahan atas kepentingan dinas.

f.       Pemberhentian
Pemberhentian pegawai negeri sipil dapat terjadi karena: permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, adanya penyederhanaan organisasi, melakukan pelanggaran/tindak pidana penyelewengan, tidak cakap jasmani/rohani, meninggalkan tugas, meninggalkan dunia atau hilang, dan sebagainya.

g.      Pensiun
Batas usia seorang pegawai negeri sipil untuk mendapatkan pensiun adalah 56 tahun. Tetapi batas usia tersebut dapat diperpanjang berdasarkan tingkat jabatan seseorang.

2.3    Fungsi Administrasi Personel Pendidikan
Fungsi administrasi yang dapat diimplementasikan dalam kegiatan pendidikan yaitu perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengkoordinasian, pengarahan, dan pengawasan dalam konteks kegiatan lembaga pendidikan.

a.       Fungsi perencanaan
Perencanaan dapat diartikan sebagai proses penyusunan berbagai keputusan yang akan dilaksanakan pada masa yang akan datang untuk mencapai tujuan yang ditentukan (Gafar dalam Sagala, 2008:47). Perencanaan meliputi kegiatan menetapkan apa yang ingin dicapai, bagaimana mencapai, berapa lama, berapa orang yang diperlukan, dan berapa banyak biayanya.




b.      Fungsi pengorganisasian
Pengorganisasian diartikan sebagai kegiatan membagi tugas-tugas pada orang yang terlibat dalam kerjasama pendidikan. Kegiatan pengorganisasian adalah untuk menentukan siapa yang akan melaksanakan tugas sesuai prinsip pengorganisasian, salah satunya adalah terbaginya semua tugas dalam berbagai unsur organisasi secara proporsional.

c.       Fungsi penggerakan
Menggerakkan menurut Terry dalam Sagala (2008: 52) berarti merangsang anggota-anggota kelompok melaksanakan tugas-tugas dengan antusias dan  kemauan yang baik. Tugas menggerakan dilakukan oleh pemimpin. Oleh karena itu, kepemimpinan kepala sekolah mempunyai peran yang sangat penting menggerakkan personel dalam melaksanakan program kerja sekolah.

d.      Fungsi pengkoordinasian
Pengkoordinasian mengandung makna menjaga agar tugas-tugas yang telah dibagi tidak dikerjakan menurut kehendak yang mengerjakan saja, tetapi menurut aturan sehingga sesuai dengan pencapaian tujuan.

e.       Fungsi pengarahan
Nawawi dalam Sagala (2008: 58) mengemukakan bahwa pengarahan adalah memelihara, menjaga dan memajukan organisasi melalui setiap personal, baik secara struktural maupun fungsional, agar setiap kegiatannya tidak terlepas dari usaha mencapai tujuan. Pengarahan dilakukan agar kegiatan yang dilakukan bersama tetap melalui jalur yang ditetapkan dan tidak terjadi penyimpangan yang dapat menimbulkan terjadinya pemborosan.




f.       Fungsi pengawasan
Pengawasan dapat diartikan sebagai salah satu kegiatan untuk mengetahui realisasi perilaku personal dalam organisasi pendidikan dan apakah tingkat pencapaian tujuan pendidikan sesuai dengan yang dikehendaki, kemudian dari hasil pengawasan tersebut apakah dilakukan perbaikan. Pengawasan meliputi pemeriksaan apakah semua berjalan sesuai rencana yang dibuat, instruksi yang dikeluarkan, dan prinsip-prinsip yang ditetapkan.



BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Administrasi personel sekolah yaitu suatu proses kegiatan yang dilakukan disekolah oleh sekelompok petugas sekolah yang dilaksanakan secara sistematis untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Manajemen administrasi personel sekolah bertujuan untuk mengatur jalanya proses kegiatan disekolah.
Fungsi administrasi personel sekolah yaitu meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengkoordinasian, pengarahan, dan pengawasan dalam konteks kegiatan lembaga pendidikan.

3.2    Saran
Administrasi personel sekolah seharusnya bisa berfungsi secara efektif sehingga tujuan pendidikan berjalan sesuai dengan tujuan yang ditentukan.



DAFTAR PUSTAKA

Daryanto, H.M.2008. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Sagala,H.S.2008. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta.
Soetjipto dan Kosasi R. 1994. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar